Kantor DJP Memblokir 157 Rekening Secara Serentak, Masyarakat Didaerah Ini Wajib Tahu, Simak!
25 Juli 2024NKRIPOST.COM – Kanwil DJP Jawa Tengah II memblokir ratusan rekening Penunggak Pajak secara serentak.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengatakan pemblokiran bertujuan untuk memberikan efek jera.
Adapun pemblokiran dilakukan terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 95.606.267.096.
Pihaknya mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi sebelum melaksanakan pemblokiran.
Namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran rekening.
Blokir serentak ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jateng II demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.
Sebelum melaksanakan pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya.
Mulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan Penyampaian Surat Paksa namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Selanjutnya, DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.
Apakah setelah ada surat paksa kami bisa bayar utang pajak secara cicil dengan menaruh jaminan diperbolehkan, misalnya A, punya sertifikat rumah dan harta di sewa sama perusahaan, perusahaan bangkrut, apakah kami bisa ambil sertifikat dgn cara cicil.