Diskon Listrik 50 Persen PLN Berakhir 28 Februari 2025, Akankah Diperpanjang sampai Maret 2025? Simak Penjelasannya
24 Februari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Diskon listrik 50 persen berakhir 28 Februari 2025, dan tarif baru berlaku mulai Maret.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengatur pemberian diskon biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga.
Diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Pada pelaksanaannya, pelanggan pascabayar akan mendapat potongan tarif 50 persen ketika melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari-Februari 2025.
Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup dengan membeli setengah dari harga biasanya untuk mendapat energi (kWh) yang sama.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto memastikan, pemerintah tidak akan memperpanjang diskon listrik 50 persen.
Baca juga: PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal
Dia mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah, paket stimulus ekonomi berupa tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 450, 900, 1.300 dan 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/2/2025).
Greg, begitu sapaan akrabnya mengatakan, setelah berakhirnya masa diskon, yakni per 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali normal sesuai dengan ketetapan tariff adjustment Triwulan I tahun 2025.
Tarif listrik Maret 2025
Tarif listrik triwulan pertama 2025, yakni Januari, Februari, dan Maret telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tarif triwulan I 2025 bagi 2 golongan pelanggan non-subsidi.
Adapun besaran tarif listrik tersebut adalah tetap, sama seperti bulan Agustus sampai Oktober 2024, alias tidak mengalami kenaikan.
“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, tapi diputuskan tarif Triwulan I tetap sama,”katnya seperi dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Dilansir dari laman PLN, berikut perincian tarif listrik per 1 Maret 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:
Rumah tangga:
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis besar
- Golongan B-2/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) daya di atas 500 kVa: Rp 1.114,74 per kWh
Industri besar
- Golongan I-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1,114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Pemerintah
- Golongan P-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ Tegangan Rendah (TR) untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
- Itulah tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025.