Dirjen Dukcapil Keluarkan Pengumuman Serius, Masyarakat Pemilik KTP dan KK Ini Wajib Mendengarkan, Penting!

Dirjen Dukcapil Keluarkan Pengumuman Serius, Masyarakat Pemilik KTP dan KK Ini Wajib Mendengarkan, Penting!

22 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan tidak ada kewajiban untuk mencantumkan gelar pada KTP dan KK.

Oleh karena itu merupakan pilihan, tidak ada perbedaan antara dokumen kependudukan yang menuliskan nama tanpa gelar maupun nama plus gelar.

Teguh juga mengatakan, penambahan gelar akademik pada dokumen kependudukan tidak memiliki konsekuensi.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Info Harga Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Terbaru, Berlaku Seluruh Indonesia – NKRIPOST.COM

Melansir dari berbagai sumber, Senin (22/7/2024) berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:

– Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

– Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan

– Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Cara Menambahkan Gelar di Dokumen Kependudukan

Penduduk yang ingin memperbarui KTP dan KK dengan menambahkan gelar dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Ini Larangan Terbaru Dalam Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran, Masyarakat Wajib Tahu!-NKRIPOST.COM

Jangan lupa untuk membawa kelengkapan persyaratan dokumen yaitu:

– KK

– KTP elektronik (KTP-el)

– Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya.

Selanjutnya, Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el yang baru.

Tidak Boleh Ada Gelar di Akta Pencatatan Sipil

Kendati demikian, Permendagri melarang penulisan gelar akademik pada akta pencatatan sipil.

Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, tata cara pencatatan nama pada dokumen dilarang:

– Disingkat, kecuali tidak diartikan lain

– Menggunakan angka dan tanda baca

– Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sebagai informasi, akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.

Sementara itu, jenis dokumen ini terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak.

Baca Juga: