Dipecat dari Kepolisian, AKBP Achiruddin Hasibuan Kehilangan Gaji dan Tunjangan Segini
3 Mei 2023NKRIPOST.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Adapun keputusan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa kemarin.
AKBP Achiruddin ikut terseret atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan.
Pasalnya, ia berada di TKP dan diam saja bahkan membiarkan anaknya menganiaya orang lain.
Diketahui bahwa PTDH Polri sendiri telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH seperti AKBP Achiruddin secara otomatis yang bersangkutan tidak akan mendapat hak pensiun.
Sementara itu, uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.
Melansir dari Detik, Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:
- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Sebagai seorang AKBP, Achiruddin berada di Golongan IV atau Pamen.
Dengan begitu ia kehilangan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600 setiap bulannya.
Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.
Adapun Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Gaji AKBP Achiruddin ada di kisaran gajinya dari Rp 3,09 juta – Rp 5,08 juta
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, selain gaji pokok anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan yang meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, untuk perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Dengan demikian, berdasarkan asumsi tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini telah kehilangan penghasilan sedikitnya Rp 8,27 juta dan paling besar Rp 10,26 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
(Yar/Sis)