Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Sebenarnya Bekerja Untuk Kepentingan Siapa?

Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Sebenarnya Bekerja Untuk Kepentingan Siapa?

16 April 2021 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM, JEPARA – Pemkab Jepara, khusus Dinas Lingkungan Hidup Jepara. (DLH). Bekerja Untuk Kepentingan Siapa? Hal ini perlu dipertanyakan karena kebijakan yang diambil, terkesan tidak ada kepentingan untuk kesejahteraan warga jepara dan bahkan mendatangkan masalah sosial di Kabupaten Jepara.

Seperti aspirasi warga Balong yang berkirim kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah, Bupati, Ketua DPRD dan DLH  Jepara tanggal 26 Maret 2021 tidak akan terjadi jika DLH Jepara memberikan tanggapan. sehubungan tidak ada tanggapan, maka warga Balong, Kecamatan Kembang merencanakan mengirim surat kepada Presiden.

Surat tersebut menurut Dafiq, Ketua Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Desa Balong  (PPSB)  akan disertai dengan tanda tangan warga dengan dilampiri KTP. “Saat ini koordinator wilayah sedang mengumpulkan tanda tangan,” ujar Dafiq saat dihubungi NKRIPOST.COM, Kamis (15/4-2021) malam.

Ia  juga menjelaskan, langkah ini diambil sebab setelah surat yang dikirim tanggal 26 Maret 2021 tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari para pihak.

Sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada warga. Ia justru mempertanyakan orang-orang yang diundang dalam konsultasi publik yang diadakan oleh   PT  Energi Alam Lestari di hotel Sukuro Village pada tanggal 16 Maret lalu “ ujar Dafiq.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo menurit Daviq juga berisi delapan alasan penolakan penambangan pasir seluas  3.389 ha. Luas tersebut dirinci PT  Energi Alam Lestari seluas 2.339 ha dan PT Bumi Tambang Indonesia  dengan luas penambangan 1.050 ha.

Dafiq juga mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah orang yang sedang membagi uang masing-masing sebanyak Rp. 50.000,- dan meminta tanda tangan warga.

“Kedok yang digunakan  informasinya meminta dukungan untuk pencalonan bupati. Karena itu kemudian masyarakat banyak yang merasa ditipu,” ujarnya. Mereka juga siap menggugat jika tanda tangan tersebut digunakan untuk mendukung penambangan pasir, tambahnya.

Sedangkan 8 alasan yang digunakan sebagai dasar penolakan PPSB  tersebut adalah dapat memperparah abrasi yang terjadi di pantai Balong yang selama ini terjadi, dapat menimbulkan konflik horizonal, menurunkan kualitas lingkungan hidup,  merusak ekosistem laut serta tingginya gelombang.

Disamping itu  penambangan pasir juga dinilai bertentangan dengan program pengembangan pariswisata, hilangnya obyek wisata Pantai Mah Bang  dan Situs Relegi  Syeh Siti Jenar di Pantai Balong dan hanya menguntungkan  perusahaan penambang.

Penulis – Purnomo.