Detik-detik Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki selama 3 Tahun, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala, Begini Nasibnya Terkini

Detik-detik Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki selama 3 Tahun, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala, Begini Nasibnya Terkini

2 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Aseng (40) alias PH Diciduk polisi setelah mencabuli 9 murid laki-laki sejak tiga tahun lalu.

Ironisnya, Aseng merupakan seorang kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.

Aseng ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (23/5/2023) lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan tersangka kini sudah ditahan dan akan segera diproses hukum.

“Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” paparnya, Selasa (30/5/2023), Dilansir dari TribunMedan.com.

Kasus pencabulan dilakukan PH di dua sekolah di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA: 7 Tokoh Terpopuler di Jabar, Nomor 1 Bukan Lagi Ridwan Kamil Tapi Sosok Ini, Gak Nyangka

PH yang menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut juga mengajar sebagai guru di MTS Al- Washliyah.

“Kepala sekolah, tetapi juga guru di sekolah satu lagi,” tandasnya.

Tersangka merupakan warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Awalnya tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan pencabulan di lingkungan sekolah.

Aksi pencabulan terhadap murid laki-laki sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan pencabulan di kantor guru sekolah sebanyak 12 kali.

Kemudian di kantin sekolah 4 kali dan aula sekolah 6 kali.

“Sekira sejak tahun 2020 sampai hari Minggu 21 Mei 2023 dengan korban 6 siswa MDTA dan 3 siswa MTS,” jelasnya.

Setelah melakukan pencabulan, tersangka mengancam para korban agar tidak melaporkan kasus ini.

Korban yang merasa tertekan menuruti perintah dari tersangka.

“Setelah puas tersangka mengatakan ‘jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau’ kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain,” bebernya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan ke Polisi.

Sejumlah korban telah menjalani proses visum untuk dijadikan barang bukti kasus pencabulan.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Siswi SMA Ini Berzina dengan Pengangguran di Aceh, Awalnya Nolak Tapi Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali, Begini Pengakuannya

(Yar/Sis)