Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius

Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius

13 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

MANTAN Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo beri komentar serius soal Deolipa Yumara.

Komentar Johannes Suryo Prabowo tersebut, perihal Deolipa Yumara yang dipecat dari tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Johannes mengatakan kepercayaan masyarakat bisa turun dengan kabarnya Deolipa yang dipecat sebagai pengacara Bharada E.

Pernyataan Johannes tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya yang bernama @jSuryoP1.

“Kalau caranya seperti ini terus menerus gimana rakyat bisa percaya?,” tulis Suryo pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sebelumnya Menurut Deolipa, Bharada E mengirimkan surat pernyataan yang diketik dan ditandatangani lengkap dengan materai, yang kemudian dikirimkan ke kantor advokat dan diterima oleh anak buahnya.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa mencabut kuasa tersebut, terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi,” demikian Deolipa membacakan surat pencabutan kuasa Bharada E, JUmat 12 Agustus 2022.

Ada kejanggalan dari surat pencabutan kuasa tersebut menurut Deolipa. Pasalnya, surat itu diketik rapi, sedangkan Bharada E saat ini sedang berada di dalam tahanan Polri.

“Tapi ini surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik. Tentunya posisinya si Eliezer gak mungkin mengetik, wong dia tahanan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deolipa meminta Rp15 triliun sebagai fee karena dia ditunjuk oleh Polri menjadi kuasa hukum Bharada E.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Deolipa mengatakan, jika permintaan itu tidak dikabulkan maka pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” katanya.

.
Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun. Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” ujarnya.

Berikut Isi Surat Pencabutan Kuasa dari Bharada E kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Deolipa sempat dikritik oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto lantaran dianggap terlalu banyak berbicara ke publik, seolah-olah terkuaknya kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo karena hasil kerjanya.

Komjen Agus mengatakan, pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, karena kegigihan penyidik Polri dalam melakukan pemeriksaan.

Pernyataan Komjen Agus sekaligus membantah klaim dari pengacara Bharada E yang mengaku berkat kerjanya hingga Bharada E bisa menceritakan kejadian yang sesungguhnya.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers, Selasa malam 9 Agustus 2022.

Kalau “caranya” seperti ini terus-menerus gimana rakyat bisa percaya? https://t.co/cLSH4eIkPG — J Suryo Prabowo (@JSuryoP1) August 12, 2022.

(Montt/FIN.CO.ID)