Dengar Bharada E Ditetapkan Tersangka, Istri Ferdy Sambo Langsung Lakukan Ini

Dengar Bharada E Ditetapkan Tersangka, Istri Ferdy Sambo Langsung Lakukan Ini

4 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

BHARADA E atau Richard Eliezer pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah anak buah Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap ngotot supaya kasus dugaan pelecehan yang dialaminya tetap diusut.

Padahal sosok pelaku yang dituding Putri istri Ferdy Sambo sebagai pelaku pelecehan sudah tewas ditembak Bharada E.

Bharada E dan Brigadir J baku tembak setelah Putri teriak dilicehkan dari lantai dua rumah dinas.

Kini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candarawthi ngotot supaya polisi tetap usut setelah tahu Bharada E tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan pengusutan pelecehan disampaikan Tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan.

“Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein, Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Patra mengatakan surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan. Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya.

“Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum,” ucap dia.

Kedua, meminta perlindungan hukum. Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan.

Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu.

Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan.

Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.

“Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus.

Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Dugaan kekerasan, dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana (Brigadir J) sudah diatur sama KUHAP dan KUHP,”pungkas Patra M Zein yang didampingi tim kuasa hukum lainnya; Arman Hanis, dan Sarmauli Simangunsong.

Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat almarhum Brigadir J tetap diusut.

“Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sarmauli Simangunsong, Selasa (2/8/2022) malam.

Sarmauli mengatakan, kliennya (istri Ferdy Sambo), sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban. “Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan,” ungkap Sarmauli dikutip dari Tayangan di Kompas TV.

Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo
Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/8/2022) (HO)
Respon Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Sementara, Kamaruddin Simanjuntak, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J menyebutkan kalau laporan dugaan pelecehan seksual itu hanyalah pengalihan isu.

Terlebih tergugat dalam dugaan pelecehan yakni Brigadir J sudah meninggal. Sehingga nantinya tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Kamaruddin juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim Polri untuk menangani kematian Brigadir J.

“Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.

“itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri),” lanjutnya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dituduhkan dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya

“Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya,” kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.

Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.

Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus,” ungkapnya.

Laporan terkait Dugaan Asusila yang Dituduhkan
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 289 KUHP: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebagaimana diberitakan, Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Andi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Namun untuk istri Sambo, PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.

“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) besok.

Ferdy Sambo, kata dia, telah dijadwalkan untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.

Andi mengatakan, Bharada E tidak sedang membela diri saat menewaskan Brigadir J.

Kendati demikian, ia masih belum menjelaskan kronologi dan motif Bharada E membunuh Brigadir J.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tegasnya.

Ia pun memastikan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan dari kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini,” ucap Andi.

Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” kata Andi.

“Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik,” lanjut Andi.

Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.

Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan dan akan langsung ditahan.

Andi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan pintu masuk tim khsusus polri untuk mencari dan menetapkan tersangka lainnya sesuai dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang dikenakan tersebut. Karena penjelasan Pasal ini bukan untuk pelaku tunggal tapi terencana dan lebih dari satu pelaku atau bersama-sama.

Sebelumnya, Polri menyebut, Bharada E terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Mabes Polri menyatakan Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan dengan muntahan 5 peluru. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun saat ditembakkan 7 peluru dari senjata Brigadir J.

Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.

Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(NKRIPOST/Tribunnews)