Dear Pengguna Sepeda Listrik dan Skuter Listrik se-Indonesia, Ada Kebijakan Terbaru untuk Anda, Tak Pandang Bulu!
13 Desember 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sepeda listrik dan skuter listrik mengalami peningkatan popularitas di berbagai kota di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kendaraan ini semakin banyak digunakan sebagai alternatif transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
Kendaraan ini sering ditemukan melintas di trotoar atau bahkan digunakan di jalan raya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai aturan yang mengatur penggunaannya.
Aturan terkait sepeda listrik dan skuter listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik dan skuter listrik dijelaskan dengan definisi yang jelas dan dibedakan satu sama lain.
Aturan ini penting untuk memastikan penggunaan kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung keselamatan pengendara serta pejalan kaki.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, dan dapat bergerak dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 angka 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 angka 7).
Meski terlihat sederhana dan ramah lingkungan, penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik tidak lepas dari aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna.
Hal ini mencakup persyaratan keselamatan serta ketentuan terkait area penggunaan yang sah bagi kedua kendaraan ini.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya
Persyaratan Keselamatan Sepeda dan Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) dan (2) menetapkan sejumlah persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik dan sepeda listrik. Persyaratan tersebut mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di belakang dan samping, sistem rem yang berfungsi dengan baik, serta klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Aturan keselamatan yang harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dilakukan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
- Selain itu, pengendara harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman, dan tetap fokus saat berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya?
Berdasarkan Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3), sepeda listrik dan skuter listrik hanya boleh beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu.
Lajur khusus ini mencakup lajur sepeda atau lajur lain yang disediakan untuk kendaraan bermotor listrik.
Jika lajur khusus tidak tersedia, sepeda listrik dan skuter listrik boleh digunakan di trotoar dengan syarat trotoar tersebut cukup luas dan aman bagi pejalan kaki.
Kendaraan ini tidak diperkenankan melintas di jalan raya yang ramai dengan kendaraan bermotor lainnya.