Dear Nasabah BCA se-Indonesia, Ada Info Penting untuk Anda, Aturan Ini Masih Berlaku, Catat!

Dear Nasabah BCA se-Indonesia, Ada Info Penting untuk Anda, Aturan Ini Masih Berlaku, Catat!

24 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Penggunaan kartu debit dan kredit semakin populer seiring dengan meningkatnya kebutuhan transaksi saat ini.

Berbagai penawaran menarik dari bank kepada nasabah membuat transaksi tanpa uang tunai semakin umum.

Namun, beberapa toko atau merchant seringkali mengenakan biaya tambahan (surcharge fee) bagi pelanggan yang melakukan transaksi dengan kartu debit atau kredit.

Terkait hal ini, Bank BCA menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan untuk transaksi menggunakan kartu debit atau kredit BCA.

“Seluruh transaksi yang menggunakan kartu-kartu tersebut (debit dan kredit) di mesin EDC (Electronic Data Capture) milik toko atau merchant, tidak dibebankan biaya tambahan (surcharge),” tulis BCA, seperti dilansir dari lamannesiatimes.com, Kamis (7/11/2024).

Adapun surcharge fee adalah biaya tambahan atas transaksi baik menggunakan kartu debit maupun kartu kredit yang dibebankan oleh merchant kepada konsumen.

Konsumen dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga yang di transaksikan.

Dengan demikian, konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang mereka beli.

BCA menjelaskan bahwa ada aturan terkait larangan pemberian surcharge atau biaya tambahan kepada konsumen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Berdasarkan aturan tersebut, Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa (pembeli/konsumen).