Info Bagi Penerima Dana Program Indonesia Pintar atau PIP SD-SMA, Diprioritaskan untuk 9 Kategori Ini, Cek Nominal Terbarunya

Info Bagi Penerima Dana Program Indonesia Pintar atau PIP SD-SMA, Diprioritaskan untuk 9 Kategori Ini, Cek Nominal Terbarunya

29 Oktober 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin.

Saat ini, penyaluran PIP telah memasuki tahap ketiga mulai Oktober hingga Desember 2024.

Melansir dari detik.com, Selasa (29/10/2024), berikut nominal dan cara mengajukan PIP 2024:

Nominal Bantuan PIP 2024

Dilansir dari halaman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, besaran bantuan dana PIP bereda-beda setiap jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP Dikdasmen.

  1. SD/SDLB/Program Paket A
    Rp 225.000 khusus siswa baru dan siswa kelas akhir
    Rp 450.000/tahun
  2. SMP/SMPLB/Program Paket B
    Rp 375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
    Rp 750.000/tahun
  3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
    Rp 500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
    Rp 1.000.000/tahun

Syarat Penerima PIP

Masih dilansir dari sumber yang sama, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi penerima PIP, yakni terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak Mendapatkan PIP di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada pusat layanan pembiayaan pendidikan berdasarkan data Layak PIP tersebut. Berikut rincian kategori penerima PIP.

  1. Peserta didik pemegang KIP.
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  5. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  7. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dar tiga saudara yang tinggal serumah.
  9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud. Berikut cara mencairkan dana PIP Kemdikbud 2024.

1. Pencairan Langsung Melalui Kartu ATM

Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya, dapat langsung menerima bantuan melalui kartu ATM. Dana bantuan PIP 2024 langsung cair ke rekening.

2. Pencairan Melalui Sekolah

Siswa yang diajukan sekolah dan tidak memiliki KIP harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu. Perlu diingat, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh. Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.