Aturan Baru 2024, Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA/SMK Dicairkan Jika Memenuhi Syarat Khusus, Minimal Punya Kartu Ini

Aturan Baru 2024, Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA/SMK Dicairkan Jika Memenuhi Syarat Khusus, Minimal Punya Kartu Ini

14 November 2024 14 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Program Indonesia Pintar atau PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap bersekolah.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama.

Melansir dari detik.com, Jumat (8/11/2024), berikut syarat, jadwal dan cara cek Program Indonesia Pintar:

Jadwal Pencairan

Jadwal pencairan dana PIP kemdikbud RI diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berdasarkan peraturan itu, disebutkan bahwa penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pencairan ini dilakukan secara bertahap sehingga setiap sekolah bisa saja menerima dana di waktu yang berbeda-beda. Namun, tetap dicairkan pada periode yang ditetapkan.

Dana PIP yang sudah cair bisa dicek melalui portal PIP Kemdikbud. Jika dana sudah dicairkan maka akan terbit SK pemberian dengan nama siswa. Pencairan dana juga dapat diketahui melalui informasi yang dikirimkan bank.

Cara Cek Penerima

Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud RI 2024. Untuk mengetahuinya, maka perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

  • Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
  • Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

Sasaran dan Besaran Dana PIP 2024

Jika termasuk dalam daftar penerima PIP, maka detikers akan mendapatkan sejumlah dana untuk kebutuhan pendidikan. Besaran dana ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan.

Berikut rinciannya:

  1. SD/SDLB/Program Paket A
  • Kelas 9 Semester: Rp 225.000
  • Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000
  1. SMP/SMPLB/Program Paket C
  • Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
  • kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000
  1. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000
  1. SMK Program 4 Tahun
  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

Tata Cara

Bagi siswa yang masuk ke daftar SK Pemberian bisa langsung menerima uang di bank atau ATM terdekat. Sementara, siswa SK Nominasi harus mengaktivasi rekening terlebih dulu karena belum pernah mendapatkan PIP sebelumnya.

Adapun cara pengambilan dananya sebagai berikut:

  • Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat
  • Bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit
  • Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
  • Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa

Syarat Daftar

Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat sebagai berikut. Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
  • Terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  • Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
  • Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.