Pemkot Cairkan Dana Operasional Pengurus RT/RW 2024, Warga Wajib Tahu Nominalnya!

Pemkot Cairkan Dana Operasional Pengurus RT/RW 2024, Warga Wajib Tahu Nominalnya!

24 Agustus 2024 3 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pemerintah kota akan cairkan dana operasional pengurus RT/RW.

Walikota Solo Teguh Prakosa memastikan dana operasional RT/RW di Kota Solo akan cair secara serentak.

Penyerahan secara simbolis dana sebesar Rp 2 juta untuk setiap RT dan Rp 1,5 juta untuk RW telah berlangsung Jumat (9/8/2024), di kegiatan Sambang Warga di Pendapa Kelurahan Serengan.

Kegiatan Sambang Warga itu dimulai dari pukul 19.30 hingga 21.00 dan dibuka dengan sesi pertanyaan dari masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Jasa Raharja dan LPDP sampai 23 Agustus 2024, Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1, Simak Cara Daftarnya

Sejumlah perwakilan warga dari Kelurahan Serengan, Danukusuman, dan Joyontakan mengusulkan perbaikan sejumlah infrastruktur.

Mulai dari jalan lingkungan, drainase, dan sejenisnya.

Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2024, Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Cek Daftarnya Sekarang!

Kemudian ada juga usulan dari pengurus RT-RW tentang kenaikan dana operasinal.

Mengingat berbagai kebutuhan saat ini sudah jauh lebih mahal daripada beberapa tahun sebelumnya.

Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota Solo Teguh Prakosa menerimanya dan akan berupaya mengkaji besaran operasional yang ada saat ini agar bisa meningkat pada 2025.

“RT itu kan sekitar Rp 2 juta, RW sekitar Rp 1,5 juta, Posyandu Rp 4 juta, belum lagi Posyandu lansia dan PKK-nya,” terang Teguh, seperti dikutip dari Radar Solo, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Berapa Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024? Ini Aturan Baru dan Rinciannya

Iapun berjanji akan mengusulkan kenaikan biaya operasional Posyandu-PKK dan intensif RT-RW ke badan anggaran DPRD.

Teguh berharap dengan kenaikan ini semua bisa lebih sejahtera dengan biaya operasional yang sesuai dengan kondisi terkini.

Selain menyerap aspirasi masyarakat, dalam Sambang Warga, Pemkot Solo juga menyerahkan biaya operasional untuk kegiatan Posyandu dan PKK.

Baca Juga: Ini Aturan Baru SIM 2024 dari Korlantas Polri, Masyarakat Wajib Tahu!