Daftar UMP 38 Provinsi Seluruh RI, Para Buruh Wajib Tahu, Simak!
22 November 2023NKRIPOST.COM – Kenaikan UMP disusun dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
UMP merupakan ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.
Hampir semua pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.
Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.
Jika ditinjau dari persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya, maka UMP Maluku 2024 yang paling tinggi yaitu 7,50 persen.
UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau gubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat hari ini, Selasa 21 November 2023.
Sebelumnya, Ida juga menegaskan bahwa setiap pemerintah provinsi dalam menetapkan besaran UMP harus mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, ” katanya.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia
Selengkapnya, inilah daftar UMP 2024 di seluruh daerah di Indonesia:
- UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
- UMP Sumatera Utara 2024: Rp 2.809.915
- UMP Sumatera Barat 2024: Rp 2.811.449
- UMP Riau 2024: Rp 3.294.625
- UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492
- UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874
- UMP Bengkulu 2024: Rp 2.507.079,24
- UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000
- UMP Jambi 2024: Rp 3.037.121
- UMP Lampung 2024: Rp 2.716.497
- UMP Banten 2024: Rp 2.727.812
- UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381
- UMP Jawa Barat 2024: Rp 2.057.495
- UMP Jawa Tengah 2024: Rp 2.036.947
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024: Rp 2.125.897,61
- UMP Jawa Timur 2024: Rp 2.165.244,30
- UMP Bali 2024: Rp 2.813.672
- UMP Nusa Tenggara Barat: Rp 2.444.067 (Diusulkan)
- UMP Nusa Tenggara Timur 2024: Rp 2.186.826
- UMP Kalimantan Barat 2024: Rp 2.702.616
- UMP Kalimantan Tengah 2024: Belum ditetapkan
- UMP Kalimantan Selatan 2024: Rp 3.282.812,21
- UMP Kalimantan Timur 2024: Rp 3.360.858
- UMP Kalimantan Utara 2024: Belum ditetapkan
- UMP Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000
- UMP Gorontalo 2024: Rp 3.025.100
- UMP Sulawesi Barat 2024: Rp 2.914.958,08
- UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp 2.736.698
- UMP Sulawesi Tenggara 2024: Rp 2.885.964
- UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.385.145
- UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000
- UMP Maluku 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Barat 2024: Rp 3.393.000
- UMP Papua 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Tengah 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Pegunungan 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Selatan 2024: Belum ditetapkan
- UMP Papua Barat Daya 2024: Belum ditetapkan
(Sa/ya)