Pemberitahuan! Ini Daftar Samsat yang Masih Membuka Pemutihan Pajak Tahunan dan 5 Tahun Mei 2024, Siapkan KTP dan STNK, Simak!

Pemberitahuan! Ini Daftar Samsat yang Masih Membuka Pemutihan Pajak Tahunan dan 5 Tahun Mei 2024, Siapkan KTP dan STNK, Simak!

8 Mei 2024 10 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Daftar samsat yang masih membuka pemutihan pajak tahunan dan 5 tahunan 2024.

Melansir dari laman resminya, Rabu (8/5/2024), berikut samsat yang membuka pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Barat

Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.

Baca Juga

Berikut ketentuan keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

– STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli

– Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan

Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga KTP-el atas nama pribadi

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

– Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Baca Juga:

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

– Pembebasan pajak progresif

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca Juga: