Resmi Berlaku 4 Januari 2025! Ini Daftar Harga Rokok Biasa dan Vape di Seluruh Indonesia

Resmi Berlaku 4 Januari 2025! Ini Daftar Harga Rokok Biasa dan Vape di Seluruh Indonesia

4 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan harga rokok eceran pada 2025 melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken 4 Desember 2024.

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Melansir dari Tribunkaltim.co (4/1/2025), berikut harga rokok eceran dan vape:

Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
  2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 % )

Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)

  1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )
  2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
  2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
  3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
  4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )

Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)

  1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
  2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

  1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
  2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
  3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Harga rokok Cerutu (CRT)

  1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
  2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
  3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
  4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

  1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
  2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
  3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
  4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
  5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
  6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
  7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
  8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Harga Vape

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Terbitnya aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

Merujuk lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik, meski tidak ada kenaikan tarif cukai.

Berikut adalah harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:

Harga Rokok Elektrik

  1. Harga Rokok Elektrik padat Rp 6.240 per gram atau meningkat 6,01 %
  2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03 %
  3. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983 per cartridge, atau meningkat 5,99 %

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

  1. Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19 %
  2. Tembakau Hirup Rp 257 per gram, meningkat 6,19 %
  3. Tembakau Kunyah Rp 257 per gram, meningkat 6,19 %