Daftar Gaji Terbaru Gubernur dan Wakil Gubenur Seluruh Indonesia, Tunjangannya Segini Perbulan

Daftar Gaji Terbaru Gubernur dan Wakil Gubenur Seluruh Indonesia, Tunjangannya Segini Perbulan

1 September 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gubernur merupakan seorang kepala daerah yang memimpin pemerintah sebuah Provinsi.

Seorang Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintah umum dengan dibantu instansi vertikal.

Dalam menjalankan fungsinya, Gubernur akan memastikan setiap kenijakan berlangsung baik dan lancar.

Berapa gaji Gubernur yang diperoleh tiap bulan?

Besaran gaji Gubernur sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut ditulislan bahwa Gubernur mendapatkan gaji pokok Rp3 jua sedangkan wakil Gubernur Rp2.4 juta.

Tunjangan operasional

Tak hanya mendapatkan gaji pokok, Gubernur dan wakilnya juga akan mendapatkan beragam tunjangan.

Aruran tunjangan merujuk pada Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Disebutkan bahwa pejabat negara setingkat Gubernur akan mendapat tunjangan daerah sebesar Rp5.4 juta.

Ada juga dalam PP No.109 Tahun 2000 mengatakan kepala daerah dan wakilnya juga ada hak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO).

Besaran BPO sekitar 0.13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut ini rincian biaya operasional Gubernur dan wakilnya:

PAD mencapai Rp15 miliar, biaya penunjang operasional yang diterima paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1.75 persen.

PAD di atas Rp15 milliar sampai Rp50 milliar, maka BPO yang diterima paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar Rp 1 persen dari PAD.

PAD di atas di Rp50 milliar- Rp10 milliar, BPO yang diterima paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi 0.75 persen dari PAD.

(Sa/ta)