Daftar 5 Provinsi yang Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2024, Buruan ke Samsat Ini!
11 September 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Lima Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yakni di antaranya Bali, Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.
Kelima Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut lima provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:
- Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
- Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
- Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Tengan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang.
Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Desember 2024
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.