Daftar 22 Perguruan Tinggi Swasta atau PTS yang Ditutup Kemendikbud Ristek, 29 Kampus Lainnya Siap-siap, Simak!
11 Januari 2024NKRIPOST.COM- Sebanyak 22 perguruan tinggi swasta (PTS) di cabut izin operasionalnya, atau di tutup oleh Kemendikbud Ristek.
Salah satu di antaranya merupakan Universitas di Banten. Kampus itu berada di Kota Tangerang Selatan.
Di samping saat penutupan Kemendikbud Ristek sedang mengevaluassi 29 lain terkait aduan pelanggaran berat.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, buntuk para mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang telah ditutup, maka akan diakomodasi untuk pindah.
Prof.Nizam berkata bahwa kuliah Itu, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
“Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” Jelasnya,Jumat (2/6/2023).
Prof.Nizam juga menjelaskan bahwa di tutupnya Kampus-kampus tersebut agar jangan sampai ada lagi Mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban dari kampus tersebut.
Kampus Ditutup Karena Melakukan Pelanggaran Berat
Pelanggaran yang terjadi adalah mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” Terang Prof. Nizam.
Ia menjabarkan, 23 kampus yang di tutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
“Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” Katanya.
Apabila kesalahan kampus masih bisa di perbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, jika malah serbaliknya, maka terpaksa kampus itu di tutup dengan terpaksa.
Alasan dan Tujuannya, demi menjaga nama baik alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut. “Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut,” tutur Prof.
Informasi lain, Lukman mengaku tak mau membagikan data Kampus yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
“Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung Universitasnya,” Jelas dia.
Tetapi dia memastikan bahwa semua Perguruan Tinggi yang di tutup adalah PTS atau Perguruan Tinggi Swasta.
“Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS,” Tuturnya.
Ungkap Lukman juga, Kemendikbud Ristek akan membantu Mengakomodir mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke Universitas lain.Pemindahan tersebut nantinya di bantu oleh LLDikti, yang bertugas dalam pembinaan, monitoring,serta Evaluai Kampus.
Tetapi, untuk pemindahan hanya berlaku bagi Kampus yang terbukti ada kegiatan pembelajarannya.
“Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa di lakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa,” jelas Lukman.
Jika ada masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, bisat melapor di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik “Buat Laporan”.
Kendati Demikian Lukman tidak menyebutkan nama Perguruan Tinggi Tersebut,Namun Ia memberikan jabaran rincian wilayah 23 Universitas Tersebut.
Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:
23 Kampus Di antaranya ialah : Tangerang Selatan: 1 Perguruan Tinggi,Surabaya: 2,Medan: 2 Univeritas,Taksimalaya: 1 perguruan tinggi,Yogyakarta: 1 perguruan tinggi,Padang: 2 perguruan tinggi,Bali: 1 perguruan tinggi,Palembang: 1 perguruan tinggi,Jakarta: 5 perguruan tinggi,Makassar: 1 perguruan tinggi,Bandung: 1 perguruan tinggi,Bogor: 1 perguruan tinggi,Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 Perguruan Tinggi.