CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Tapi Mohon Maaf 7 Golongan Ini Dilarang Mendaftar, Catat Baik-baik!

CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Tapi Mohon Maaf 7 Golongan Ini Dilarang Mendaftar, Catat Baik-baik!

24 September 2022 0 By Tim Redaksi

DIKETAHUI Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka.

Namun ternyata Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tidak bisa didaftar semua orang.

Ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Siapa mereka?

Pada tahun ini, Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan membuka 1.086.128. Formasi CPNS dan PPPK.

Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) lebih utama lagi PPPK Guru baik pusat maupun daerah.

Sementara untuk Formasi CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan

Sayang, jutaan formasi CPNS dan PPPK tersebut tak bisa diikuti 7 Golongan ini.

Merujuk pada syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN,

Berikut 7 Golongan yang tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi:

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK tahun 2022
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, berikut rinciannya.

Rahasia tentang Cara Mengatasi Parasit Terungkap!

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kali ini ada 1.086.128 formasi.

Adapaun 1.086.128 formasi itu untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya.

Setidaknya ada 45.000 formasi yang disiapkan untuk PPPK Guru di instansi pusat.

Dan 758.018 formasi PPPK Guru di instansi daerah.

Sehingga total ada 803.018 formasi untuk PPPK Guru tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan akan ada pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan sebanyak 8.941.

Lalu untuk CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat dibuka sebanyak 41.376 formasi.

Untuk PPPK Pusat dibagi dari Guru 45.000 formasi, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 formasi, dosen/ tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 formasi.

Dan jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi.

Selain itu dari PPPK Daerah akan dibuka formasi untuk guru sebanyak 758.018 formasi.

Dan untuk tenaga fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi.

Bagi pengadaan PPPK Guru tahun 2022, ada perbedaan aturan yang diperbarui sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

PPPK Guru tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).