Pemilik Kendaraan Wajib Tahu 4 Perbedaan Ini, Termasuk Ciri-ciri SIM Asli atau Palsu, Calo SIM Wajib Was-Was!
20 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
SIM yang sah dan resmi harus dikeluarkan oleh pihak yang berwajib.
Kendati demikian, terdapat sebagian orang yang ingin mencari cara cepat melalui jalur tidak resmi.
Di sinilah orang bisa menjadi korban penipuan SIM palsu.
Padahal korbannya mungkin sudah membayar biaya yang tak murah.
Untuk itu, masyarakat wajib mengetahui perbedaan SIM palsu dan asli, terutama bagi yang membuat SIM lewat calo, media sosial, atau jalur tak resmi lainnya.
Perbedaan SIM Asli dan Palsu
Merangkum dari berbagai sumber, Senin (20/1/2025), berikut ini sejumlah perbedaan SIM asli dan palsu.
Periksa Cetakan
SIM palsu kemungkinan memiliki cetakan yang berbeda dengan asli. Perbedaannya meliputi:
– Logo Polri: Pada SIM asli, logonya tampak keemasan, cerah, dan memantulkan cahaya. Pada SIM palsu, logonya redup.
– Bentuk dan letak tulisan: Bandingkan bentuk atau font tulisan dengan SIM lainnya. Selain itu, tata letak kolom pada SIM baru sudah berbeda dengan yang lama.
– Warna: Warna SIM baru ialah putih pada sebagian besar kartunya, dan ada sedikit bagian merah di atas. Selain itu terdapat latar belakang peta Indonesia pada kolom tulisan.
– Nomor SIM: Nomor SIM yang terbaru adalah sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Jika baru-baru ini mencetak SIM tapi mendapatkan nomor SIM lama, maka perlu dicurigai.
Barcode
SIM juga menggunakan barcode yang terletak sisi kanan bawah, di atas tanggal masa berlaku.
Namun barcode ini hanya bisa dicek oleh petugas kepolisian.
Jika terjaring razia, polisi mungkin akan memindai barcode tersebut untuk memastikan keasliannya.
Hologram
Selain barcode, ada juga hologram yang dipasang pada bagian belakang SIM.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) SIM Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi, hologram dan stiker pelapis SIM ini tidak bisa dipalsukan.
Hologram ini berbentuk oval yang menunjukkan logo Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Cek di Aplikasi Korlantas
Terakhir, kalian dapat mengecek sendiri lewat aplikasi Digital Korlantas menggunakan HP.
Aplikasi ini biasa dipakai untuk mengajukan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM online.
Cara cek keaslian SIM adalah sebagai berikut:
-Buka aplikasi Digital Korlantas. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan isi data seperti NIK, nama, dll.
– Log in dengan nomor HP dan PIN yang sudah dibuat.
– Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah.
– Pilih golongan SIM kamu, apakah SIM A atau SIM C.
– Isi Nomor SIM, lalu pilih Simpan Data.
– Jika SIM kamu asli, maka penyimpanan data akan sukses, dan SIM digital akan muncul pada halaman depan.
Cara lainnya adalah dengan mengklik opsi Tempel Kartu.
Kamu cukup menempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC.
SIM asli memiliki chip yang akan terdeteksi oleh aplikasi dan data terkait keaslian SIM akan muncul secara otomatis.