Masyarakat Indonesia Dipersilahkan Cek Ulang NIK KTP, Ini Serius, Simak Himbauan Pemerintah!

Masyarakat Indonesia Dipersilahkan Cek Ulang NIK KTP, Ini Serius, Simak Himbauan Pemerintah!

17 Oktober 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemprov Jakarta telah menyerahkan 92.000 NIK di Kemendagri.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tujuan dari pembekuan/penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah untuk penataan kependudukan.

Penataan kependudukan sesuai dengan domisili sudah berlangsung sejak Maret 2024.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” ungkapnya, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (17/10/2024).

Melansir dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, Kamis (17/10/2024), berikut langkah-langkah cek NIK KTP dibekukan atau tidak

Cara Cek

  • Buka situs resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
  • Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”.
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
  • Isi captcha yang tertera.
  • Klik tombol “Cari Data Pembekuan.”
  • Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”
  • Sebaliknya, jika terdampak, akan muncul pesan “NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Cara Pengaktifan Secara Online

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
  • Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  • Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
  • Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pengaktifan Secara Offline

  • Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  • Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  • Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  • Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  • Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  • Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.