Cek! 10 Bantuan Pemerintah yang Bisa Didapatkan Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
30 Desember 2024NKRIPOST.COM – Bantuan sosial (bansos) adalah program pemerintah yang berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Alokasi anggaran perlindungan sosial untuk bansos pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp504,7 triliun.
Angka tersebut tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dihimpun dari media nesiatimes.com, Jumat (27/12/2024), berikut beberapa bansos untuk masyarakat di 2025:
1. Diskon Tarif Listrik
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.
Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.
Sedangkan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang 3.500-6.600 VA, tetap akan dikenai PPN 12 persen.
2. Insentif Bagi Kelas Menengah
Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa stimulus terhadap PPN 12 persen kepada masyarakat kelas menengah.
Insentif PPN 12 persen untuk masyarakat kelas menengah yang akan diberikan pada 2025 berupa:
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp 2 miliar
- PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu
- PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU)
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU
- Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
- Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta/bulan
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.
3. Insentif Pelaku Usaha
Bagi para pelaku bisnis, pemerintah memberikan insentif terutama untuk UMKM dan Industri Padat Karya, meliputi:
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- UMKM yang memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di 2024 UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta/tahun dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut
- Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.
4. Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto memberlakukan program makan bergizi gratis untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, dan santri pesantren.
Program yang memakai APBN sampai Rp 71 triliun ini akan diterapkan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2 Januari 2025.
Menurut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), berikut jadwal pemberian Makan Bergizi Gratis untuk semua jenjang sekolah:
– PAUD-kelas 2 SD: pukul 08.00 waktu setempat
– Kelas 3-6 SD: pukul 09.30 waktu setempat
– SMP-SMA: pukul 12.00 waktu setempat
5. Program Indonesia Pintar
Bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
PIP menyasar peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.
Besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk masing-masing jenjang pendidikan, meliputi:
– SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
– SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
– SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun
6. KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah akan diberikan kepada peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.
Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis mendapatkan KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).
Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah berdasarkan klaster daerah dan akreditasi program studi perkuliahan:
- Klaster 1 Rp 800.000
- Klaster 2 Rp 950.000
- Klaster 3 Rp 1.100.000
- Klaster 4 Rp 1.250.000
- Klaster 5 Rp 1.400.000
7. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh keluarga miskin selaku penerima bantuan, antara lain:
a) Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
– Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun
– PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
b) Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
– Ibu hamil: Rp. 2.400.000
– Anak usia dini: Rp 2.400.000
– SD: Rp 900.000
– SMP: Rp 1.500.000
– SMA: Rp 2.000.000
– Disabilitas berat: Rp 2.400.000
– Lanjut usia: Rp 2.400.000
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PHK melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
8. Kartu Sembako
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial pangan senilai Rp 200.000 melalui kartu sembako, atau dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kartu sembako diberikan nbagi masyarakat yang melakukan pendaftaran dengan cara berikut:
- Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
- Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
9. Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Kebijakan ini seiring dengan berlakunya PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Bantuan ini diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.
10. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah akan menjadi tanggungan pemerintah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki data kependudukan yang valid.
Cuma dapat beras 10kg /bulan yg lain nihil