Catat! Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan? Simak Penjelasan Korlantas Polri

Catat! Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan? Simak Penjelasan Korlantas Polri

21 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar penting untuk seluruh rakyat Indonesia terutama yang sudah berencana bikin SIM baru akibat masa berlakunya habis atau lainnya.

Biasanya, dokumen yang menjadi syarat bikin SIM baru adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, belum lama ini muncul kabar sertifikat mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM baru.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut, pembuat SIM baru wajib melampirkan fotokopi dan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga yang sudah terakreditasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus

“Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya,” ungkapnya.

Pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

“Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya,” kata dia.

Perlu brother ketahui, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.

Ia mengatakan, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi.

Selain piawai dalam berkendara, etika juga diperlukan.

“Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali,” ujarnya.

Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.

“Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan,” ucap Yusri.

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

“Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu,” pungkasnya

BACA JUGA: Berlaku 29 Juni 2023, Aturan Baru Bank BCA Ini akan Diterapkan untuk Seluruh Nasabah se-Indonesia, Siap-siaplah!

(Yar/Sis)