Surat Izin Mengemudi atau SIM Mati? Ini Cara Perpanjangan Tanpa Harus Membuat Baru di Tahun 2025

Surat Izin Mengemudi atau SIM Mati? Ini Cara Perpanjangan Tanpa Harus Membuat Baru di Tahun 2025

1 Maret 2025 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, dan jika terlambat, mereka harus membuat SIM baru.

Namun, ada dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Hari Libur Nasional, karena pelayanan SIM tidak beroperasi pada hari tersebut.

Sebagai contoh, pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” bunyi penjelasan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, dikutip dari nesiatimes.com pada Sabtu (1/3/2025).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya.

Kendati demikian, tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari.

Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, berikut syarat perpanjang SIM mati tanpa membuat baru:

  1. KTP asli dan dua lembar fotokopi
  2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi
  3. Surat keterangan kesehatan (bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM)
  4. Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi

Adapun aturan terkait biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, meliputi:

  • i) Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
  • ii) Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
  • iii) Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
  • iv) Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang merupakan syarat wajib untuk memperpanjang SIM.

Prosedur Perpanjangan SIM di Satpas

Proses perpanjangan SIM lebih cepat daripada membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik. Berikut prosedurnya:

Perpanjangan SIM

  • Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
  • Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani. Pemohon dapat melakukan tes psikologi secara online menggunakan ePPSi.
  • Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
  • Isi formulir pemohon SIM selagi petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  • Lakukan pembayaran.
  • Petugas meregistrasi berkas pemohon.
  • Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
  • SIM akan dicetak dan diserahkan.