Cara Mudah Pengurusan AJB Tanah dan Rumah, Wajib Siapkan 7 Persyaratan Ini, Simak Langkah-langkahnya!

Cara Mudah Pengurusan AJB Tanah dan Rumah, Wajib Siapkan 7 Persyaratan Ini, Simak Langkah-langkahnya!

30 November 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Akta Jual Beli (AJB) berfungsi sebagai bukti legal bahwa kepemilikan tanah atau rumah telah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Selain itu, AJB juga merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah dari penjual ke pembeli.

AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau dengan kata lain yang berhak mengeluarkan atau menerbitkan AJB adalah PPAT.

Dihimpun dari laman resmi SIPPN Kementerian PANRB dan nesiatimes.com, Rabu (27/11/2024), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat AJB, di antaranya:

  • Foto copy sertifikat tanah
  • Foto copy KTP penjual dan pembeli (suami serta istri)
  • Foto copy Kartu Keluarga Surat Keterangan Tanah dari lurah/kepala desa setempat
  • Foto copy kuitansi jual beli
  • Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  • Foto copy SSPT PBB tahun terakhir.

Sementara itu, cara membuat AJB di PPAT adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor PPAT setempat dengan membawa saksi jual beli
  • Menyerahkan berkas permohonan di loket/meja pelayanan
  • Pemeriksaan berkas oleh petugas PPAT
  • Petugas PPAT menyatakan berkas lengkap atau tidak
  • Petugas PPAT membuat AJB
  • Penandatangan AJB oleh pemohon, saksi, dan PPAT
  • AJB diserahkan ke pemohon.