Langkah-langkah Membuka Blokir STNK Kendaraan Sesuai Peraturan Baru, Makin Mudah dan Cepat, Cukup Siapkan 3 Berkas Ini
31 Desember 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Langkah-langkah membuka blokir STNK kendaraan per 1 Januari 2025.
Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai aturan terbaru terkait pemblokiran STNK beserta estimasi biaya yang diperlukan.
Menurut penjelasan dari Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya, beliau menegaskan bahwa proses pemblokiran STNK tidak memerlukan biaya apapun.
Dengan kata lain, pemblokiran STNK sepenuhnya gratis dan tidak ada biaya yang dikenakan.
Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Selain, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas.
“Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya,” katanya seperti dihimpun dari media Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
“Permohonan pemblokiran dapat diproses dengan cepat apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” pungkasnya.
Syarat dan cara blokir STNK
Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.
Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya.
Ssekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.
Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
- Meterai berjumlah cukup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.
Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.
“Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan,” sambungnya.