Simak Cara Mengurus Pindah KK ke Dalam dan Luar Daerah, Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini

Simak Cara Mengurus Pindah KK ke Dalam dan Luar Daerah, Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini

23 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Langkah-langkah mengurus pindah KK ke dalam dan luar daerah.

Dihimpun dari laman resminya, Selasa (23/7/2024), berikut syarat dan cara mengurus pindah KK ke dalam dan luar kabupaten/kota:

Pindah KK dalam satu kabupaten/kota yang sama

Persyaratan:

– Fotokopi Kartu Keluarga

Cara mengurusnya:

1. WNI mengisi F-1.03

2. WNI melampirkan fotokopi KK

3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap

6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru

7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang

8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru

9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama

10. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru

Catatan:

– Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

– Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di Dukcapil daerah asal

Persyaratan:

– Fotokopi Kartu Keluarga

Cara mengurusnya:

1. WNI mengisi F-1.03

2. WNI melampirkan fotokopi KK

3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah

4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah.

5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah

7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan

Catatan:

– Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Pindah KK ke luar kabupaten/kota bila mengurus di Dukcapil daerah tujuan

Persyaratan:

– SKPWNI

– KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

Cara mengurusnya:

1. WNI menyerahkan SKPWNI

2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan

3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru

4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

a) WNI mengisi F-1.03

b) WNI melampirkan fotokopi KK

c) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK

d) Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).

5. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru

6. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.