Jangan Panik! Ini Cara Mengecek Jika KTP Anda Digunakan untuk Pinjaman Online
5 September 2024NKRIPOST.COM – Langkah-langkah cek KTP jika digunakan pinjaman online.
Melansir dari sumber resminya, Kamis (5/9/2024), berikut cara cek KTP jika digunakan untuk pinjaman online.
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pengecekan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.
Jika dokumen pendukung sudah lengkap, pemohon dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya untuk melakukan pengecekan SLIK OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
3. Pilih “Pendaftaran”.
4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.
6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline
Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.
1. Hadir secara langsung ke kantor OJK.
2. Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan).
3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
4. Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. Jika terdapat pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.