Cara Mengajukan KK Baru 2024: Perubahan Status, Alamat, dan Penambahan Anggota Keluarga
4 September 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Kartu Keluarga adalah dokumen identitas keluarga yang berisi informasi mengenai nama, susunan, hubungan antar anggota keluarga, dan identitas setiap anggota.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Jika ada perubahan data, maka masyarakat bisa mengajukan penerbitan KK baru.
Penerbitan KK baru karena perubahan data bisa dilakukan karena beberapa hal:
Pertama, karena peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk.
Kemudian karena peristiwa penting, yakni kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
Serta adanya perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.
Persyaratan penerbitan KK baru
– KK dan KTP Asli
– Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutipan akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama).
Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat bisa mengajukan penerbitan KK baru dengan cara berikut:
- Bawa persyaratan penerbitan KK ke Dukcapil Tingkat Kelurahan sesuai domisili e-KTP
- Ajukan penerbitan KK baru
- Lalu tunggu hingga proses selesai
Selain datang langsung, khusus warga Jakarta bisa melakukan penerbitan KK baru karena ada perubahan data secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.