Semakin Canggih! Ini Cara Cepat dan Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
30 Desember 2024 2 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atau hak atas tanah.
Sertifikat ini mencantumkan informasi mengenai status tanah, luas, lokasi, dan pemiliknya, serta berfungsi untuk melindungi hak-hak pemilik tanah.
Jika sertifikat hilang?
Apakah bisa mendapatkan salinan sertifikat yang baru?
Tentu saja bisa. Kamu bisa langsung mengurus pembuatan sertifikat yang baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, prosesnya membutuhkan waktu.
“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, seperti yang dilansir dari detik.com pada Senin (30/12/2024).
Mengutip dari media detik.com (30/12/2024), berikut syarat dan cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Harison Mocodompis mengungkapkan untuk penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja.
“Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah.
Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.
Harison Mocodompis menambahkan saat ini sertifikat tanah telah bertransformasi bentuknya menjadi digital.
Masyarakat bisa melakukan pengalihan dari sertifikat analog yang bentuknya seperti buku menjadi sertifikat elektronik.
Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.
“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan atau kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.
Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
buku sertifikat tanah yang saya tempati hilang, saya berminat untuk mengurus dan dibuatkan kembali oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan (BPN)
Ada sertifikat tanah di jaminkan utang ke seseorang, kemudian oleh si pemilik sertifikat dibuatkan kembali sertifikat baru, dgn laporan ke polisi dibilang, hilang, kemudian sertifikat baru tsb sudah dijual, bagaimana status sertifikat yg dipegang seseorang yg dijaminkan tsb?