Cara Bayar Pajak STNK Online Atas Nama Orang Lain: Ini Langkah-langkahnya

Cara Bayar Pajak STNK Online Atas Nama Orang Lain: Ini Langkah-langkahnya

31 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Bermodalkan aplikasi Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak tahunan itu bisa dilakukan dari manapun.

Terpenting kamu sudah mengunduh aplikasinya. Pembayaran pajak STNK tahunan itu tak hanya bisa dilakukan untuk kendaraan sendiri. Kendaraan atas nama orang lain pun bisa dilakukan pembayarannya lewat online.

Caranya cukup mudah.

Berdasarkan informasi yang didapat, kamu hanya perlu mengisi data-data yang diperlukan. Pertama, kamu bisa melakukan registrasi pengguna. Pada tahap registrasi ini, kamu bisa mengisi data-data sesuai dengan identitas. Dibutuhkan juga swafoto dengan e-KTP.

Jika registrasi berhasil, kamu akan dikirimkan link verifikasi ke email terdaftar. Nah untuk membayar pajak tahunan atas nama orang lain, maka kamu bisa memiliki opsi ‘mendaftarkan kendaraan milik orang lain’.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara bayar pajak tahunan online atas nama orang lain.

Baca Juga: BI Buka Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran 17 Agustus 2024, Ini Rincian Posisinya

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

Baca Juga: Ojek Online Baru Meluncur di Indonesia, Dapatkan Tarif Murah Sekarang!

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.

  • Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: PT Freeport Kembali Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Hingga 16 Agustus 2024, Cek Posisinya!

Jika sudah berhasil mendaftar, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran. Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih.

Kalau semua proses sudah rampung, kamu tak perlu lagi melakukan pengesahan. Saat bayar pajak tahunan online itu, kamu akan mendapat QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi.

Dengan begitu kamu tak perlu lagi melakukan pengesahan ke kantor Samsat.

Baca Juga: PLN Umumkan Syarat dan Harga Pasang Baru dan Tambah Daya Terbaru