Pemilik Tanah Meninggal Dunia? Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Anda Ketahui

Pemilik Tanah Meninggal Dunia? Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Anda Ketahui

12 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Ketika seseorang membeli tanah dari pemilik lain, penting bagi pemilik baru untuk segera mengurus proses balik nama sertifikat tanah.

Jika pemilik lama meninggal dunia sebelum proses ini selesai, hal tersebut dapat menyebabkan masalah hukum.

Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Lama Meninggal Dunia

Artikel dalam jurnal Notarius Universitas Diponegoro (2022) menjelaskan bahwa dalam kasus jual beli tanah warisan, sering terjadi pemilik lama meninggal dunia sebelum sertifikat tanah atas nama ahli warisnya.

Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang sudah meninggal.

Ahli waris ini memiliki hak untuk memproses jual beli tanah tersebut.

  1. Membuat Dokumen Kematian dan Keterangan Waris
    Ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan setempat.
  2. Penetapan Ahli Waris di Pengadilan
    Setelah itu, ahli waris harus mengajukan permohonan ke pengadilan setempat untuk mendapatkan penetapan sebagai ahli waris yang sah.
  3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
    Dengan penetapan tersebut, ahli waris dan pembeli bisa membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini menjadi bukti peralihan hak atas tanah.
  4. Pengurusan Balik Nama di Kantor Pertanahan

Akta Jual Beli (AJB) digunakan oleh pembeli untuk mengurus perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Jika AJB sudah diurus oleh pembeli dan pemilik lama yang meninggal, pembeli bisa melihat salinan AJB di PPAT.

PPAT memiliki kewajiban untuk menyampaikan AJB beserta dokumen-dokumen lain ke Kantor Pertanahan dalam waktu tujuh hari setelah penandatanganan AJB sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Syarat Dokumen Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP atau KK) dan kuasanya.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
  • Sertifikat tanah asli.
  • AJB dari PPAT.
  • Fotokopi KTP pembeli dan ahli waris (atau kuasanya).
  • Izin pemindahan hak (jika diperlukan).
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  • Bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli 2024

Biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah, ditambah biaya pendaftaran.

Contoh perhitungan biaya balik nama: jika luas tanah 500 meter persegi di wilayah A dengan nilai tanah Rp 2,5 juta per meter persegi, maka biayanya adalah:

Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.

Ditambah biaya pendaftaran Rp 50.000, total biaya menjadi Rp 1.300.000.

Proses balik nama di Kantor Pertanahan biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.