Calon Anggota DPR Pengganti Muhammad Rapsel Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Dia Anak Menteri Jokowi, Ini Jejak Karirnya

Calon Anggota DPR Pengganti Muhammad Rapsel Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Dia Anak Menteri Jokowi, Ini Jejak Karirnya

10 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kursi anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem lowong setelah Muhammad Rapsel Ali.

Politisi asal Kabupaten Selayar itu tutup usia pada Minggu (9/4/2023) pagi.

Rapsel Ali meninggal dunia karena sakit.

Sepeninggal Rapsel Ali, maka kursi anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel I akan kosong.

Adapun calon penggantinya yakni Indira Chunda Thita Syahrul.

Thita adalah calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak kedua di bawah Rapsel Ali pada Pemilu 2019 lalu.

Saat itu Rapsel Ali mengumpulkan 43.382 suara.

Di posisi kedua, Thita meraih 38.497 suara, atau terpaut sekitar 5 ribuan suara.

Jika anggota DPR RI meninggal dunia, maka posisinya akan digantikan caleg peraih suara terbanyak keduanya di bawahnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berikut bunyi aturannya pasar 1 dan pasal 2 BAB III:

(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Thita bukanlah wajah baru di DPR RI.

Ia pernah dua periode duduk di Senayan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada periode 2009-2014, dan 2014-2018.

Pada 2018 lalu, Thita mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN karena hijrah ke Partai Nasdem.

Kini Thita berpeluang kembali ke DPR RI sebagai pengganti antar waktu atau PAW.

Rapsel Ali Meninggal Dunia

Anggota DPR RI sekaligus politisi Partai Nasdem, Muhammad Rapsel Ali meninggal dunia.

Ia menghembuskan nafas terakhir, Ahad atau Minggu (9/4/2023) pagi, pada usia 51 tahun.

Kabar duka ini pertama kali disampaikan saudara almarhum, yakni Muhammad Basli Ali sekaligus Bupati Selayar.

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Semoga husnul khatimah kakanda Muh Rapsel Ali,” kata adik kandung Rapsel, Muh Basli Ali melalui akun facebooknya.

Muhammad Rapsel Ali menghembuskan nafas terakhirnya di RS Grestelina, Jl Hertasning, Makassar, Sulsel.

Muhammad Rapsel Ali lahir 6 Mei 1971.

Dia adalah legislator yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, yang meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar.

Muhammad Rapsel Ali merupakan kader Partai NasDem, ia duduk di Komisi VI.

Istrinya adalah Siti Nur Azizah Ma’ruf, putri Wapres RI Maruf Amin.

Berikut Profil Indira Chunda Thita

Indira Chunda Thita lahir di Jakarta, 17 April 1979.

Putri sulung Menteri Pertanian itu meraih gelar Sarjana S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar pada 2003.

Kemudian, pada 2007, ia menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjana (S2) dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Thita diangkat menjadi Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik pada 25 Agustus 2020.

Selain menjadi komisaris, Thita merupakan kader Partai NasDem atau partai yang sama dengan sang ayah.

Di partai tersebut, Thita menjabat sebagai Ketua Umum DPP Garda Wanita (Garnita) Malahayati Nasdem masa bakti 2019-2024. Ia menggantikan Irma Suryani Chaniago.

  1. Kalah Lawan Rapsel Ali ke Senayan

Sebelum bergabung ke Partai NasDem, Thita sempat masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Di PAN, Thita menjabat sebagai Bendahara Umum DPP BM PAN dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN.

Di Pileg 2014, Thita terpilih sebagai anggota dewan yang melenggang ke Senayan dengan meraih 104.000 suara mewakili Sulawesi Selatan.

Dia kemudian duduk di Komisi IV DPR RI dengan tugas meliputi bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan pangan.

Thita kembali mencoba peruntungannya dengan maju di Pileg 2019 lewat Partai NasDem.

Sayangnya, ia gagal lolos lantaran dikalahkan oleh rekan separtainya, Muhammad Rapsel Ali.

Dalam hitungan KPU, menantu Ma’ruf Amin tersebut mendapatkan 43.382 suara.

Sementara Thita hanya mampu mengumpulkan 38.497 suara.

  1. Harta kekayaan

Saat masih menjabat sebagai anggota dewan, Thita tercatat tiga kali melaporkan daftar kekayaaannya ke KPK.

Terakhir kali, Thita melaporkan daftar kekayaan pada 31 Maret 2018.

Dari laporan tersebut, Thita memiliki total harta kekayaan senilai Rp 6.884.341.282.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Thita, yaitu Rp 5.160.962.000.

Thita memiliki delapan bidang tanah dan bangunan.

Lokasinya berada di Jakarta Selatan, Makassar, dan Gowa.

Aset lainnya berupa empat unit mobil dan satu motor yang nilainya Rp 1.892.000.000.

Selain itu, Thita masih memiliki harta bergerak lainnya dan surat berharga masing-masing Rp 1.092.952.800 dan Rp 350 juta.

Juga aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.588.426.482.

Bila dijumlahkan kekayaan yang dimiliki Thita sebesar Rp 10.084.341.282.

Sayangnya, ia memiliki utang sebesar Rp 3,2 miliar sehingga mengurangi nilai harta kekayaan yang dimilikinya.(Yar/Sis)