Buruan Sikat! Pemerintah Buka Lowongan Kerja di Bidang Kejaksaaan dan Kehakiman 2023, Langsung Diangkat Jadi PNS, Segini Gajinya
19 Juni 2023NKRIPOST.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan dan Kehakiman tahun 2023 akan segera dibuka pada bulan September.
Bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi bagian dari ASN melalui CPNS Kejaksaan 2023, ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan.
Pasalnya tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokasi (Kemenpan-RB) menetapkan salah satu formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan di Kejaksaan.
Jabatan tersebut masuk dalam formasi prioritas CPNS 2023 yang ditetapkan oleh kemenpan-RB.
Dimana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.
Tahun Ini Pemerintah hanya membuka kebutuhan CPNS 2023 terbatas untuk beberapa formasi saja.
Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.
Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.
Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.
Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.
Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.
Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Nah bagi Anda yang ingin daftar sebagai ASN melalui CPNS Kejaksaan 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua syarat serta dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum memulai proses pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Dokumen Persyaratan CPNS 2023
Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:
Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
Fotokopi atau scan KTP elektronik
Salinan akta kelahiran
Salinan surat keterangan
Pas foto formal
CV atau daftar riwayat hidup
Surat pernyataan penempatan di mana pun
Namun perlu diketahui terdapat persyaratan tambahan dari instansi kejaksaan yang dapat anda pantau kembali saat pendaftara CPNS 2023 resmi dibuka.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham 2021 yang menyusun persyaratan tambahan untuk para calon pelamar pada formasi CPNS kejaksaan.
Jadwal pendaftaran CPNS 2023
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait jadwal rekrutmen CPNS 2023 ini akan dilakukan setelah formasi untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditetapkan secara resmi.
“(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.
Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Anas, dirinya pun sudah melaporkan soal seleksi CPNS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.
Anas menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kepastian formasi untuk lowongan CPNS tersebut.
Untuk sementara, berdasarkan usulan dari berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah ada 1.030.000 formasi untuk CPNS mendatang.
Dari keseluruhan formasi yang akan dibuka tersebut, nantinya 80 persen diperuntukkan bagi formasi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, sebanyak 20 persen sisanya diperuntukkan bagi para fresh graduate atau individu yang baru lulus kuliah.
Anas menjelaskan, dengan pembagian formasi seperti itu, pemerintah mengharapkan CPNS 2023 bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara.
“Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital,” tutur Anas.
“Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, formasi CPNS 2023 sebenarnya masih dalam proses penghitungan.
Sehingga angka sebanyak 1.030.000 formasi itu masih berupa usulan dari kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Anas mengungkapkan, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.
Rinciannya yakni CPNS untuk dosen sebanyak 15.858. Lalu CPNS untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595. Kemudian, posisi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.
“PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya,” tutur Anas.
“Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000,” ungkapnya.
Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259.
Sehingga totalnya 1.030.751. Lebih lanjut Anas menjelaskan, jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali.
Sebab hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.
Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) merincikan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK mulai dari pusat hingga daerah.
Dikutip dari YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023) berikut rincian kebutuhan ASN nasional pada tahun 2023.
BACA JUGA: Para Kades Tersenyumlah, Ada Kabar Menggembirakan untuk Anda, Begini Isinya
Instansi Pusat
Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:
- CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota
- CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota
- PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota
- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota
Instansi Daerah
Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35.629 kuota.
CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan
- CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.
Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.
GAJI KEJAKSAAN
Seorang Jaksa juga mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karena pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Selain gaji, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020.
Dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan tersebut, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah rincian gaji Jaksa yang ditentukan berdasarkan golongan atau kelasnya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II - IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III - IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 – Ajun Jaksa Madya/III a)
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 – Ajun Jaksa/III b)
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 – Jaksa Pratama/III c)
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 – Jaksa Muda/III d)
Golongan IV - IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 – Jaksa Madya/IV a)
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 – Jaksa Utama Pratama/IV b)
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 – Jaksa Utama Muda/IV c)
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 – Jaksa Utama Madya/IV d)
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 – Jaksa Utama/IV e)
Tunjangan Jaksa
Adapun untuk tunjangan Jaksa, berikut adalah rinciannya:
- Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00
- Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
- Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00
- Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
- Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
- Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
- Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
- Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
- Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00
GAJI KEHAKIMAN
Gaji Hakim di Indonesia gaji hakim perbulan berdasarkan aturan yang sudah tertulis pada peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2012 gaji hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA yang mana seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok perbulan yaitu sebesar Rp. 2 juta perbulan.
Dan untuk Gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E yang mana akan mendapatkan gaji pokok per bulannya yaitu sebesar Rp. 4,9 juta perbulan, meskipun gaji pokoknya terlihat kecil akan tetapi gaji seorang hakim juga tidak hanya gaji pokok saja akan tetapi mereka akan mendapatkan beberapa fasilitas lain seperti:
Tunjangan jabatan
Rumah dinas
Fasilitas transportasi
Jaminan kesehatan serta keamanan
Biaya perjalanan dinas
Penghasilan pensiun
Dan tunjangan lainnya
Tunjangan Hakim di Indonesia
Selain mendapatkan gaji pokok tiap bulannya seorang hakim juga akan mendapatkan tunjangan yang mana tunjangan ini bisa memiliki nominal tergantung dengan jabatan serta lokasi menjabat dari hakim itu sendiri, Adapun untuk rincian lebih jelasnya mengenai tunjangan hakim di Indonesia kamu bisa menyimaknya pada tabel di bawah ini.
Tunjangan Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta
Tunjangan Wakil Ketua Hakim
Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta
Tunjangan Hakim Utama
Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta
Tunjangan Hakim Utama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta
Tunjangan Hakim Madya Utama
Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta
Tunjangan Hakim Madya Muda
Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta
Tunjangan Hakim Madya Pratama
Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 18,3 juta
Tunjangan Hakim Pratama Utama
Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta
Tunjangan Hakim Pratama Madya
Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta
Tunjangan Hakim Pratama Muda
Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta
Tunjangan Hakim Pratama
Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta
Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta
BACA JUGA: Sudah Diterbitkan 8 Februari 2023, Aturan Baru Bikin SIM Ini Bakal Diterapkan di Seluruh Indonesia!
(Yar/Sis)