KPK Terbitkan Peraturan Terbaru, Bupati dan Kepala Desa Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Ini Tak Pandang Bulu!
22 November 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk mewajibkan kepala desa di wilayah masing-masing melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai tahun 2024 ini.
Para Bupati diminta menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait LHKPN itu.
Guna memperkuat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara.
Kedepan para kepala desa akan melaporkan LHKPN lewat elhkpn.kpk.go.id.
Di dalam laporan LHKPN kepala desa itu nanti mencantumkan dan melaporkan semua harta seluruh anggota keluarga inti.
Dimulai dari awal, selama menjabat dan akhir masa jabatan.
Melansir dari radarkaur.disway.id, Selasa (19/11/2024), Kepala desa juga bisa memberikan laporan LHKPN dalam bentuk bentuk formulir LHKPN. Untuk itu para kades wajib menyertakan data pendukung.
Diantaranya yakni wajib mengisi formulir aktivasi UUD 1945, UU dengan NIK dan email yang aktif.
Kemudian Inspektur daerah segera mengaktifkan akun tersebut untuk kemudian menetapkannya dengan Peraturan Bupati tentang Wajib Lapor LHKPN.
Untuk diketahui bahwa pelaporan LHKPN ini bertujuanuntuk untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih serta untuk mewujudkan desa anti korupsi.
Sehingga nanti semua warga desa bisa memantau harta kekayaan kepala desa yang dilaporkan di LHKPN. Apakah LHKP itu jujur sesuai dengan keadaan atau diatur sedemikian rupa dan menyembunyikan hartanya.
Untuk diketahui bahwa arti dari desa anti korupsi adalah sebagai panduan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel.
Sehingga dapat mewujudkan desa yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya.