Bukan 60 Ataupun 65 Tahun, Batas Usia Pensiun Guru PPPK Ternyata di Usia Ini, Kok Bisa…

Bukan 60 Ataupun 65 Tahun, Batas Usia Pensiun Guru PPPK Ternyata di Usia Ini, Kok Bisa…

4 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ketahui batas usia Pensiun guru PPPK sesuai dengan ketetapan dari pemerintah.

Jauh berebeda dengan guru PNS, batas usia Pensiun guru PPPK memiliki aturan tersendiri yang sudah diputuskan pemerintah.

Oleh karena itu, sebagai guru tentu jangan sampai salah persepsi terkait aturan batas usia Pensiun guru PPPK.

Aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah, beda dengan PPPK yang diangkat berdasarkan pejanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditegaskan dalam ayat 1 pasal 1 UU tersebut bahwa, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selanjutnya disingkat PPPKadalah warga negara Indonesja yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Maka berdasarkan pernyataan itu, PPPK merupakan pegawai kontrak. Itu artinta, masa kerja guru PPPK berdasarkan Perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.

Beda halnya dengan masa Pensiun setiap PNS untuk jabatan fungsional (JF) sudah diatur dalam ketetapan pemerintah melalui BKN.

batas usia Pensiun PNS, aturanya terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jabatanha masing-masing.

Untu PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia Pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang mememuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Melansir dari Klik pendidikan, Aturan pembatasan usia Pensiun PNS termuat dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30V.119-299Surat Kepala BKN bernomor K.26-30V.119-299 membahas tentang batas usia Pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Atas surat itu, batas usia Pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Berikut ketentuan lengkapnya;

  • PNS yang telah mencapai batas usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
  • batas usia Pensiun sebagaimana dimaksud huruf a yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
  • batas usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia Pensiun yang ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.

PNS yang mencapai batas usia 60 tahun dan sedang menduduki jabatan JF ahli madya, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun.

PNS yang berusia diatas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya diterapkan 60 tahun, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan bataa usia pensiunnya 58 tahun.

Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Kemudian PNS yang mensusuki jabatan fungsional ahli utama, bataa usia pensiunnya 65 tahun.

Adapun PNS yang pada saat berlakunya PP Nomor 11 tahun 2017 batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut.

Berusia 60 tahun yang lahir pada 7 April 1957 atau kuranf dari 60 tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1957, dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiunya sebelum ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

Lalu, Berusia lebih dari 60 tahun yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957 dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia Pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Kemudian, Berusia 58 tahun yang lahir tanggal 7 April 1959 atau kurang dari 58 tahun yang lahir setelah tanggal 7 April 1959 dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

Berusia lebih dari 58 tahun yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959 dan menduduki jabafan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda,dan jabatan fungsional penyelia yang bataa usia Pensiun sebelumnya diterapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsjonal ahli utama yang batas usia Pensiun sebelulumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

Dalam hal PNS telah mencapai batas usia Pensiun 60 tahun atau 58 tahun agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian Pensiun kepada BKN/Kepala kantor regional BKN.

Kemudian, PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun tapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.

Selanjutnya, jika terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah diterapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharunya ditetapkan 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada pejabat pembina kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

(Yar/Sis)