BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim, Jelas!

BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim, Jelas!

14 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Istri Fredy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detik.com.

Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Vonis terhadap putri disambut gegap gempita masyarakat di lini masa Twitter.

Putri Candrawathi menjadi trending topic dengan 8.008 tweet. Ada juga Brigadir J dengan 9.360 tweet.

Reaksi netizen Indonesia adalah banyak yang merasa puas dengan vonis hakim hari ini terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka mengapresiasi para hakim yang berpihak kepada keluarga Brigadir Yoshua.

“Bravo hakim, pemerintah, pengacara korban, dan aparat yang membantu. Putri candrawathi divonis 20 tahun. Rakyat seneng dengernya,” kata @keteklem***.

“Terdakwa Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. Bravo Hukum. Bravo Keadilan. Tks Majelis Hakim,” kata @AdrianL***.

“Apresiasi buat para hakim yg memutus Ferdy Sambo vonis mati & Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara,” kata @PelatihB***.

Vonis terhadap putri ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Putri hanya 8 tahun penjara, namun para hakim memvonis lebih berat dengan selisih 12 tahun lamanya menjadi 20 tahun penjara.