BREAKING NEWS! Polda Metro Resmi Tahan Roy Suryo, Ini Alasannya

BREAKING NEWS! Polda Metro Resmi Tahan Roy Suryo, Ini Alasannya

5 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

POLDA Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

“Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (3/8/2022).

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan.

Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

“Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat,” tuturnya.

PROFIL ROY SURYO

Roy Suryo adalah anak pasangan Prof. Dr. KPH Soejono PH, SpS., SpKJ dan Ray Soeratmiyati Notonegoro.

Roy Suryo menamatkan pendidikan dasar di SD Netral C Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, dan SMA Negeri 3 Yogyakarta.

Kemudian, ia menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (1991-2001).

Ia lalu mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994—2004.

Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Roy Suryo menamatkan pendidikan magister di UGM.

Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia.

Ia juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media masa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM, menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

Pada tahun 2009, Roy Suryo maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama.

Dan dari 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014, Roy Suryo tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak.

Pada akhir tahun 2012 Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatannya, dan pada awal tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga yang baru.

Pada 2019 lalu, Roy Suryo pernah dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) itu mengajukan diri nonaktif kepada pimpinan Partai Demokrat.

Hinca Panjaitan menjelaskan, Demokrat di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan Roy Suryo agar dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang belakangan ini menimpanya.

“Benar. Per hari ini, kami resmi menonaktifkan Mas Roy (Roy Suryo) sebagai waketum agar dia fokus menyelesaikan permasalahannya dengan Kemenpora,” ungkap Hinca Panjaitan, Jumat (14/9/2019).

Keputusan tersebut, lanjut Hinca, sudah diproses sejak minggu lalu, atau jauh hari sebelum Roy mengirimkan surat pengunduran diri dari partai berlambang Mercy itu.

“Ini proses yang berjalan di internal kami sejak minggu lalu mulai dari Dewan Kehormatan partai,” tegasnya.

Roy Suryo dalam surat pernyataan yang tersebar di kalangan media massa menyampaikan telah mengajukan nonaktif dari posisi waketum kepada Ketua Umum Demokrat, SBY.

Dalam surat tertanggal Rabu, 12 September 2018 itu, Roy Suryo minta kepada SBY agar dapat menonaktifkan dirinya hingga kasus selesai.

Alasannya, dia tidak ingin partai Demokrat ikut terseret dalam kasus tersebut.

(NKRIPOST/Okezone/Tribunnews)