BREAKING NEWS: Muh Said Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Muh Said Ditangkap Polisi

4 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

AKAL bulus Muh Said terbongkar.

Saat ingin maju sebagai Kepala Desa Papalluang, Kabupaten Jeneponto ternyata ia pakai adalah dokumen palsu.

Dokumen yang dimaksud adalah ijazah yang ia pakai sejak mendaftar Cakades pada periode pertama dan kedua.

Muh Said pun kini resmi ditetapkan tersangka.

Usai dilantik oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar pada Kamis (30/12/2021), keesokan harinya yakni Jumat (31/12/2021), Said diperiksa di Polres Jeneponto dan saat itu juga resmi dilakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto,” kata Kanit 3 Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni dalam rilisnya yang diterima, Senin (3/1/2022).

Informasi yang dihimpun, tersangka Muh Said diduga mendaftar sebagai calon Kepala Desa Papalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto menggunakan ijazah saudaranya.

Saat ketahuan, sejumlah aktivis di daerah setempat pun meminta penyidik Polres Jeneponto untuk segera menetapkan Muh Said, sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan ditahan.

Hingga akhirnya, tepat pada pengunjung tahun 2021 kemarin, Muh Said resmi ditahan.

Saat itu ia mengenakan peci dan kemeja putih, serta ditemani oleh puluhan kerabat ke Mapolres Jeneponto.

“Sudah dilaporkan dan nomor laporannya LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021. MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021,” jelas Mugni.

Tersangka Said kini mendekam di jeruji besi Mapolres Jeneponto dan dijerat Pasal 266 KUHP ayat 2, ancaman pidana 7 tahun penjara.

(NKRIPOST/Fajar)