BREAKING NEWS! KPU Batalkan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024, Simak Alasannya
20 April 2023NKRIPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pernyataan diberikan usai dokumen persyaratan Prima dinyatakan lengkap.
“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4) dikutip dari Antara.
KPU beralasan saat verifikasi dilakukan ada kendala di lapangan.
Prima awalnya diminta mengirimkan dokumen perbaikan untuk diteliti.
Jika hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi syarat, maka mereka bisa ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, Prima tak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang diberikan kepada KPU.
Padahal, KPU sebelumnya telah melakukan verifikasi ulang untuk terhadap data keanggotaan Partai Prima di Riau dan Papua.
Ini setrelah dokumen persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Anggota KPU Idham Holik menggatakan dengan status terbaru ini, Prima tidak bisa ikuti verifikasi sekaligus menjadi peserta Pemilu 2024.
“Dokumen persyaratan hanya sampai pada verifikasi faktual pertama,” katanya.
Kesempatan Prima menjalani verifikasi berawal dari putusan Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU terhadap partai tersebut.
Bawaslu lalu memerintahkan KPU melakukan perbaikan verifikasi.
KPU lalu memberikan kesempatan Prima memberikan dokumen perbaikan untuk mengikuti verifikasi administrasi.
Partai tersebut lalu memperbaiki kekurangan persyaratannya.
Nama Partai Prima mulai naik daun usai menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum.
KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu.
Ujungnya, Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu.
Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
(Yar/Sis)