BREAKING NEWS! Ini Hasil Keputusan Mahkamah Konsitusi Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres, Astaga

BREAKING NEWS! Ini Hasil Keputusan Mahkamah Konsitusi Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres, Astaga

16 Oktober 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga: Kabar Menggembirakan untuk Tamatan SMA/SMK, Pendaftaran Beasiswa BESTARI 2023 Resmi Dibuka, Buruan Daftar!

Diketahui bahwa perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/23).

AMAR PUTUSAN :
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak.

(Sa/ya)