BREAKING NEWS: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Alasannya

BREAKING NEWS: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Alasannya

27 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan diberhentikan.

Hal ini menyusul Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang digelar di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis 27 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.

Sutarmidji dan Ria Norsan sendiri secara resmi berhenti pada 5 September 2023.

Berhentinya Sutarmidji dan Ria Norsan itu sesuai dengan waktu pelantikan pada tahun 2018 di Istana Negara.

Nantinya, untuk mengisi kekosongan masa jabatan tersebut maka akan ada Pj atau Penjabat Gubernur.

Pj Gubernur itu akan menjabat hingga usainya Pemilu 2024 atau sesuai dengan SK yang turun.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur mengungkapkan untuk memenuhi posisi Pj Gubernur Kalimantan Barat, pihaknya tetap mengacu kepada Permendagri No. 4 tahun 2023.

Ia menjelaskan, sebelum dilantik dan ditetapkannya Pj Gubernur Kalimantan Barat, perlu melewati beberapa proses terlebih dahulu.

“Di Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalbar sudah memasukan jadwal dulu di tahapan awal,” kata Prabasa Anantatur saat dikonfirmasi pada Minggu 23 Juli 2023.

Selain itu, ia juga mengungkapkan jika mengacu pada persyaratan eselon satu ini, maka untuk di eksekutif terdapat satu nama yakni Sekda Provinsi Kalbar, Harisson karena sesuai dengan persyaratan secara struktural di eselon satu.

“Kemudian Rektor Universitas Tanjungpura itu juga termasuk eselon satu, tapi itu fungsional belum struktural, jadi tidak memenuhi syarat hasil konsentrasi pimpinan DPRD Kemendagri,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan untuk mengambil eselon satu dari dalam Kemendagri diperbolehkan, bahkan mengambil dari daerah di seluruh Indonesia.

“Ambil dari luar daerah juga boleh, misalnya di Aceh itu boleh, asalkan memenuhi syarat eselon satu,” jelasnya.

Senada, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suib memberikan bocoran terkait desas-desus nama yang akan mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Kalbar menggantikan Sutarmidji yang akan habis masa jabatan pada 5 September 2023 mendatang.

Nama tersebut ternyata Harisson yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar.

“Terkait desas-desus ya sudah ada, salah satunya adalah Sekda Kalbar, Bapak dr Harisson, itu yang rencananya akan mendaftar,” ungkapnya.

“Tapi sampai hari ini berkas belum disampaikan, karena memang panitia belum dibentuk oleh DPRD Kalbar,” tegasnya lagi.

Mengenai adanya potensi nama-nama dari luar yang juga akan mendaftar atau diusulkan oleh instansi terkait lainnya, Suib mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Namun demikian, Suib berharap siapapun yang terpilih nantinya adalah yang terbaik untuk Kalbar, terlebih masa jabatan sebagai Pj Gubernur cukup panjang.

“Ya nanti pandai lah ada yang mendaftar itu,” tuturnya.

“Tapi ya mudah-mudahan kita berharap ada Pj yang bisa meneruskan program-program Gubernur sekarang, dan dalam kurang lebih 1 tahun lebih jabatan Pj Gubernur itu nantinya bisa mengakomodir, mengkondisikan kondusifitas antara pemerintah dan masyarakat, karena Pj ini akan menghadapi agenda besar pemilu dan pilgub yang jaraknya tidak berjauhan,” harapnya.

“Tentu ini perlu orang yang komunikatif, perlu orang yang bisa mengayomi di semua pihak, baik pihak elit, pihak menengah, atau pihak masyarakat,” tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengungkapkan secara umum ada beberapa syarat dan kriteria dalam penetapan Pj Gubernur.

Pertama, Pj Gubernur harus berasal pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1 struktural.

Kedua, memiliki pangkat minimum IV/C.

Ketiga, penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir : BAIK.

Keempat, berpengalaman di bidang pemerintahan.

Semua syarat dan kriteria tersebut harus terpenuhi semuanya.

Lebih lanjut, kata Benni, ada beberapa elemen yang bisa mengajukan nama ke Kemendagri untuk dijadikan Pj Gubernur, salah satunya adalah DPRD Provinsi.

“Selain DPRD Provinsi, kementerian dan lembaga di pusat juga dapat menyampaikan usulan kepada Kemendagri,” ucap Benni Irwan kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 23 Juli 2023.

Usulan nama Pj Gubernur harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur defenitif.

“Usulan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan Kepala Daerah,” tandasnya.

(Yar/sis)