BREAKING NEWS: Edy Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Edy Ditangkap Polisi

6 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

POLRESTA Deliserdang akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Pelaku bernama Edy Irawan, 36, itu ditangkap di Sungai Ular Sergai.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK dalam siaran persnya, Senin (3/1/2022).

Kadek menerangkan, pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin, 53, yang merupakan tetangganya pada Jumat 31 Desember 2021.

Dalam aksinya, ia berjalan mengendap-endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

“Setelah berhasil masuk, pria tidak memiliki pekerjaan mencari-cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya,” terangnya.

Panik dipergoki, lanjut Kadek pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga korban terkapar bersimbah darah.

“Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim bersama Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya,” sebutnya.

Polresta Deliserdang akhirnya berhasil meringkus pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Hasil pemeriksaan, kata Kadek, pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(NKRIPOST/antara/jpnn)