BREAKING NEWS! AKBP Achiruddin Hasibuan Tiba-tiba Dicopot dari Jabatannya, Ini Alasan dan Penyebabnya
26 April 2023NKRIPOST.COM – Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Laporan kasus penganiayaan itu dibuat oleh korban bernama Ken Admiral.
Kasus tersebut disebut bermula akibat permasalahan perempuan.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan ini.
“Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang orang di sekitar, masih kita dalami,” ujar Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023), dilansir dari Tribun-Medan.com.
Saat ini, Aditya Hasibuan sudah berstatus sebagai tersangka penganiayaan.
Lantas, bagaimana nasib AKBP Achiruddin Hasibuan?
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat kasus penganiyaan yang diduga dilakukan anaknya.
“Yang menjadi korban adalah Ken Admiral.”
“AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan,” kata Dudung, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.
“Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.
Jalani Sidang Kode Etik
Kombes Dudung mengungkapkan, Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan pada Februari 2023.
Pemeriksaan itu terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.
AKBP Achiruddin Hasibuan lalu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Saat ini, Polda Sumut tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Pada dasarnya kami Propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.”
“Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ungkap Dudung, Selasa, masih dari Tribun-Medan.com.
Ditahan di Tempat Khusus
Pada Selasa malam, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali dipanggil ke Polda Sumut.
Menurut Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.
“Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti.”
“Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot,” papar dia.
AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya Dipolisikan
Ken Admiral melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Peristiwa ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam unggahan video, terlihat korban Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah dan diduduki oleh seorang pria sambil memukuli bagian kepala korban.
Korban yang tersungkur di lantai itu terlihat sudah berdarah di bagian pelipis matanya dan pelaku meludahi wajah korban.
Pemilik akun juga mengunggah respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
“Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban. malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi,” bunyi unggahan akun itu.
Pengunggah juga menyebutkan bahwa peristiwa terjadi pada 11 Desember 2022 lalu.
Pemukulan awal yang dilakukan Aditya Hasibuan disebut hanya karena Ken menolak diajak main.
Pada 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Ken bersama dengan keponakannya dan pacarnya sedang mengendarai mobil Mini Cooper D 33 GUN berada di SPBU Ringroad.
“Ternyata saya telah diikuti oleh Aditya dkk sekitar 6 orang menggunakan tiga unit sepeda motor, lalu mobil saya diberhentikan. Kemudian Aditya menghampiri saya dan saya membuka kaca mobil lalu Aditya berkata ayok lah main, katanya kau mau jumpa sama ku,” tertulis dalam lembar yang diposting Mazzini.
“Ya udah nanti, mesti kali sekarang, enggak kamu lihat ini saya sedang bersama siapa,” kata Ken.
Bersamaan dengan hal tersebut, Aditya langsung memukul korban hingga tiga kali di bagian pelipis bagian kiri dan kanan dan bagian bibir korban.
Atas hal itu, korban langsung menutup kaca mobilnya.
Saat hendak pergi meninggalkan rombongan Aditya, pelaku terkesan menghalangi dengan menggunakan sepeda motornya dan Aditya langsung menendang kaca spion sebelah kiri hingga patah dan meninggalkan Ken.
Atas kejadian itu, Ken mengalami kerusakan pada mobilnya di bagian spion dan bumper bagian depan.
Saat Ken mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi, Ken disebut dianiaya oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.
Merasa tak terima didatangi kediamannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga disebut menodongkan senjata laras panjang ke Ken dan teman-temannya.
(Yar/Sis)