BREAKING NEWS! 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2022, Ini Daftarnya

BREAKING NEWS! 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2022, Ini Daftarnya

13 September 2022 0 By Tim Redaksi

ADA 9 wilayah di Indonesia yang pada September 2022 ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini tentu saja bisa menjadi kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan bermotor Anda pada bulan ini.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun pokoknya saja.

Jika Anda nunggak pembayaran selama beberapa tahun, maka Anda tak perlu membayar pajak yang belum dibayar, beserta dendanya juga akan dihapuskan.

Terdapat 9 wilayah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2022 ini?

  1. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

  1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

  1. Jawa Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlaku hingga 30 September 2022.

Program yang dapat dinikmati dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

  • Bebas denda BBNKB tanpa sanksi adminstrasi
  1. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

  1. Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

  1. Kalimantan Utara

Relaksasi pajak di Kalimantan Utara berlaku berkat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188/44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program yang diberikan hanya pembebasan biaya BBNKB ke-2 tanpa penghapusan sanksi administratif bagi masyarakat yang nunggak pajak.

Program akan berlaku sampai 30 September 2022.

  1. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Oktober 2022.

Kemudahan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini antara lain:

  • Diskon 2 persen pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
  • Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
  1. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat menjelaskan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai 30 September 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke 2 seperti denda keterlambatan mendaftar PKB, serta denda keterlambatan BBNKB II.

  1. Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

(NKRIPOSTl/Pikiran rakyat)