BREAKING NEWS: 5 Anggota DPRD Ditangkap, Ini Kasusnya
14 Desember 2021KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 mantan dan anggota DPRD Muara Enim hari ini, 13 Desember 2021.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahaan APBD Muara Enim pada 2019.
Dari 15 orang itu 10 orang di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim.
Mereka yakni, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.
Sementara itu, lima orang lainnya masih anggota aktif DPRD Muara Enim.
Mereka, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Erika.
Keluarga menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK saat pengumuman tersangka.
Mereka histeris saat melihat tersangka digiring ke rumah tahanan (rutan).
Beberapa di antaranya memanggil kelurga mereka. Adapula yang mencoba menerobos pertahanan pengamanan tersangka.
Upaya menerobos pertahanan pengamanan tidak berlangsung lama. Tahanan langsung dibawa masuk ke mobil untuk dibawa ke rutan masing-masing.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus.
Belasan orang itu diduga menerima uang ketok palu senilai Rp3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Mereka juga diduga menerima uang Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek.
Setiap orang menerima nominal berbeda dan diberikan bertahap. Uang diberikan untuk melancarkan beberapa proyek yang akan dikerjakan perusahaan Robi.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(NKRIPOST/Medcom)