BREAKING NEWS! 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas oleh Hakim, Ini Alasannya

BREAKING NEWS! 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas oleh Hakim, Ini Alasannya

17 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Dua orang terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Hakim beralasan Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata agar kerumunan terurai.

Namun tembakan gas air mata jatuh ke tengah lapangan, dan asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Sementara Wahyu divonis bebas karena tidak ada bukti ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Tragedi Kanjuruhan adalah kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Pertandingan tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) untuk kemenangan tim tamu Persebaya Surabaya.

Sejumlah penonton yang kecewa merangsek ke lapangan.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mengurai kerusuhan.

Beberapa tembakan mengarah ke tribun yang penuh penonton.

Sebanyak 182 orang tewas setelah ribuan suporter yang memadati stadion panik dan berebut keluar dari stadion.

Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini baru saja divonis bebas.

Kelima terdakwa yakni:

AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang),

AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang dan Wahyu.

Dilansir dari Kompas.com, vonis bebas kepada Bambang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bambang dengan pidana tiga tahun penjara, yakni didakwa melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Abu mengatakan bahwa Bambang divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Ia juga meminta hak-hak Bambang dipulihkan dan dikeluarkan dari tahanan seusai putusan dibacakan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” ujar Abu.

Diberitakan Kompas.id (16/3/2023), Bambang awalnya disebut memberi perintah kepada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata supaya kerumunan terurai.

Tetapi, tembakan gas air mata tersebut jatuh ke tengah lapangan. Asap dari gas ini kemudian menguap dan tidak mengenai suporter.

Menurut hakim, fakta hukum tersebut menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas sehingga tidak terpenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan JPU Pasal yang dimaksud adalah Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Baca juga: Kejagung Diminta Evaluasi

Sementara Wahyu divonis bebas karena dinilai tidak ada bukti bahwa ia memberi perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.

Majelis hakim menyampaikan, Wahyu tidak mempunyai kewenangan untuk memerintah Hasdarmawan sehingga ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” kata Abu.

Sebelumnya JPU menuntut mantan Kabag Ops Polres Malang ini dengan pidana tiga tahun penjara.

JPU mendakwa Wahyu dengan pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.