BPKB Elektronik 2025 Hadir dengan Tampilan Modern, Mudah Diakses dan Dicetak, berikut Keunggulannya!

BPKB Elektronik 2025 Hadir dengan Tampilan Modern, Mudah Diakses dan Dicetak, berikut Keunggulannya!

15 Februari 2025 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – BPKB Elektronik adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor dalam bentuk digital yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses.

Jika semula ukuran BPKB cukup besar, nantinya pada versi elektronik akan menjadi lebih kecil.

Bila diperhatikan, bentuk dan kecanggihannya bakal menyerupai paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip.

Chip pada BPBK elektronik ini berfungsi untuk menyimpan data kendaraan lengkap.

Kelebihannya yang lain, misal, suatu saat hilang bisa diakses dengan mudah dan bisa dicetak kembali.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (15/2/2025) Korlantas Polri memastikan tidak akan ada perubahan terkait biaya penerbitan BPKB baru.

Sebagai informasi, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan adalah sebesar Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.

Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.