Razia Kendaraan, Bolehkah Kita Minta Surat Tugas Polisi? Simak Jawabannya di Sini!

Razia Kendaraan, Bolehkah Kita Minta Surat Tugas Polisi? Simak Jawabannya di Sini!

30 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pihak kepolisian biasanya melakukan razia kendaraan dengan memeriksa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK, serta kelengkapan kendaraan.

Razia kendaraan bertujuan untuk menjaring pengendara yang tidak mematuhi aturan serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Namun tak jarang ada oknum petugas yang melakukan razia tidak resmi dan menarik pungutan liar (pungli) dari pengendara bermotor.

Dihimpun dari Nesiatimes.com, Jumat (30/8/2024) Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan petugas kepolisian harus membawa surat perintah tugas dari atasan ketika melakukan razia kendaraan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk SMA, SMK dan S1 di PT Mayora dan Wings Group, Batas Pendaftaran 30 September 2024, Ini Penempatannya

Oleh karena itu, Alfian menyebut pengendara berhak dan boleh menanyakan kepada petugas yang melakukan razia untuk menunjukkan surat tugasnya.

Adapun aturan terkait pemeriksaan atau razia kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 265 menyebutkan bahwa polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia dengan memeriksa beberapa dokumen, antara lain:

  • – Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • – Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  • – Fisik Kendaraan Bermotor
  • – Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
  • – Izin penyelenggaraan angkutan.

Baca Juga: Pemkot Resmi Cairkan Intensif RT dan RW 2024 Secara Serentak, Ini Informasinya

Sementara itu, lama waktu pemeriksaan dilakukan secara berkala selama enam bulan sekali atau insidental, yaitu pada saat pelaksanaan razia dan tertangkap tangan.

Untuk melakukan pemeriksaan itu, polisi harus memiliki surat perintah tugas melakukan razia.

Surat perintah tugas diterbitkan oleh atasan dengan paling sedikit memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggungjawab, dan daftar petugas polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Alfian mengatakan polisi lalu lintas mempunyai hak secara sah berdasarkan UU LLAJ untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar peraturan.

Patut diduga artinya pelanggaran kasat mata atau berdasarkan naluri kepolisian bisa dilakukan.

Baca Juga: KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantara, Ini Caranya

Kewenangan Polisi

Kewenangan polisi saat melakukan operasi lalu lintas seperti razia kendaraan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 260 ayat 1, meliputi:

– Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan

– Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

– Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum

– Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Baca Juga: 56 Posisi Dibuka di PT Adaro Energy dan PT Pamapersada Nusantara, Lulusan SMA Segera Daftar hingga 31 Agustus 2024

– Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

– Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

– Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti

– Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas

– Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya